A. Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme
sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat
(kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara
tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica
yang membagi ketiga kekuasaan politik negara ( eksekutif, yudikatif dan
legislatif ) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas
( independen ) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran
dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga
negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip
check and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah
lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan
melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang
menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat
(DPR, untuk Indonesia)
yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini,
keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja
dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya ( konstituen ) dan
yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum
dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau
hasil-hasil penting yang lainnya, misalnya pemilihan presiden suatu negara,
diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti
oleh setiap maunusia, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela
mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak
untuk memilih ( mempunyai hak pilih ).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan
dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen
secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden
atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut
sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara
langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat.
Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum
sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari
sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan
sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik
apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada
masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara
demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah
melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan
kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana). Negara tersebut dianggap
sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi
modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan
definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan
sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos
yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan,
sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita
kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep
demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal
ini disebabkan karena demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator
perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya
pembagian kekuasaan dalam suatu negara umumnya berdasarkan konsep dan prinsip
trias politica dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus
digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat
penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan
pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk
masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah
seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus
akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang
mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu
secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga
negara tersebut.
B.
Sejarah
Perkembangan Demokrasi
Pertumbuhan
demokrasi sangat ditentukan oleh pilar-pilarnya; partai politik yang sehat,
tegaknya hukum, adanya penghormatan terhadap keragaman dan kemajemukan
masyarakat, dan adanya sistem pembagian kekuasaan yang saling mengontrol antara
legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Tak kalah penting ikut menentukan
pertumbuhan demokrasi ke depan adalah dihormatinya hak asasi manusia dan adanya
kemerdekaan setiap warga masyarakat untuk menyalurkan aspirasi politik dalam
pemilihan umum dan proses-proses politik lain.
Dalam praktik
demokrasi — dalam penyelenggaraan negara untuk mencapai masyarakat yang
sejahtera, adil, dan makmur — kita sudah mengalami beberapa eksperimentasi.
Yaitu Demokrasi Terpimpin, Demokrasi Parlementer, Demokrasi Presidensial, dan
Demokrasi Pancasila.
Dari
eksperimentasi demokratisasi itu, kini menggumpal tiga kesadaran masyarakat,
terutama setelah melihat perbedaan antara janji dengan realisasi, idealisasi
demokrasi anggota-anggota DPR dengan perilaku politik mereka. Kini pun jurang
antara moralitas politik sebagai basis nilai tindak politis dengan politik uang
makin dalam. Posisi-posisi strategis politis bisa mereka menangkan berkat uang,
entah itu “uang gelap” atau “setengah gelap”. Semua terlihat jelas karena
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkannya ke panggung cita-cita dan
wujud pemerintahan bersih dari korupsi.
Tiga kesadaran
itu, pertama, masyarakat sadar bahwa politik tanpa moralitas sama saja dengan
penghancuran bangsa dalam bernegara. Maka, pidato tentang cita-cita pun akan
berbuah cibiran, ketidakpercayaan atau distrust. Masyarakat sadar bahwa
kepentingan politik atau vested interest telah dicapai dengan menghalalkan
segala cara; menabrak wilayah moralitas nilai. Nilai-nilai itu dimanipulasi dan
dikhianati karena ingin memenangkan posisi-posisi kekuasaan, baik di politik,
ekonomi, atau kebudayaan. Antara pidato dengan pelaksanaannya tidak menyentuh
sama sekali dengan derita dan kesengsaraan masyarakat kecil.
Kedua, kini
ada kesadaran masyarakat untuk membuka tabir-tabir selubung kepentingan antara
kelompok-kelompok parpol dengan cendekiawan, dengan mencarikan solusinya.
Perbedaan kepentingan di antara berbagai kelompok itu harus dicarikan titik
temunya. Bagi DPR, muaranya adalah kepentingan konstituen. Intinya; rakyat
butuh pangan, rakyat tidak ingin perutnya lapar. Karena itu, rakyat butuh
pekerjaan.
Kesadaran
ketiga adalah kedewasaan para pecinta Republik ini untuk merangkum refleksi
perjalanan pilar-pilar demokrasi. Etos politik generasi 1908 dan generasi 1928
jelas-jelas menjadi contoh kesaksian sejarah bangsa ini bahwa politik tanpa
moralitas adalah praktik hukum rimba.
C.
Macam-macam Demokrasi
Ada beberapa macam demokrasi
yang perlu diketahui serta pengertian-pengertiannya, diantaranya : demokrasi langsung dan
demokrasi tudak langsung.
a) Demokrasi langsung ialah
demokrasi yang mengikutsertakan setiap negaranya dan permusyawaratan untuk
menentukan setiap kebijakan-kebijakan umum.
b) Demokrasi tidak langsung
ialah demokrasi secara tidak langsung diadakannya suatu system pemerintah atau
demokrasi secara tidak dilaksanakannya melalui system melainkan melalui umum.
Dari kedua macam demokrasi tersebut
kita dapat mengetahui mengapa demokrasi dapat terjadi.
Sejarah demokrasi berasal
dari sistem yang berlaku di negara-negara kota
(city state) Yunani Kuno pada abad ke 6 sampai dengan ke 3 sebelum masehi.
Waktu itu demokrasi yang dilaksanakan adalah demokrasi langsung yaitu suatu
bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan politik dan dijalankan
secara langsung oleh seluruh warga negaranya yang bertindak berdasarkan
prosedur mayoritas hal tersebut dimungkinkan karena negara kota mempunyai wilayah yang relatif sempit
dan jumlah penduduk tidak banyak (kurang lebih 300 ribu jiwa). Sedangkan waktu
itu tidak semua penduduk mempunyai hak :
- bersifat langsung dari demokrasi Yunani Kuno dapat diselenggarakan secara efektif karena berlangsung dalam kondisi sederhana, wilayahnya terbatas serta jumlah penduduknya sedikit (kurang lebih 300 ribu jiwa dalam satu kota).
Ketentuan demokrasi yang hanya berlaku untuk warga negara resmi.
- Hanya bagian kecil dari penduduk.
Gagasan demokrasi Yunani hilang dari dunia Barat ketika Romawi Barat dikalahkakn oleh suku German. Dan Eropa Barat memasukkan Abad Pertengahan (AP).
Abad pertengahan di Eropa Barat dicirikan oleh struktur total yang feodal (hubungan antara Vassal dan Lord). Kehidupan sosial dan spiritual dikuasai Paus dan pejajabat agama lawuja. Kehidupan politiknya ditandai oleh perebutan kekuasaan antar bangsawan.
Dari sudut perkembangan demokrasi AP menghasilkan dokumen penting yaitu Magna Charta 1215. Ia semacam contoh antara bangsawan Inggris dengan Rajanya yatu John . Untuk pertama kali seorang raja berkuasa mengikatkan diri untuk mengakui dan menjamin beberapa hak bawahannya.
Trias Politica menganjurkan pemisahan kekuasaan, bukan pembagian kekuasaan. Ketiganya terpisah agar tidak ada penyalahgunaan wewenang. Dalam perkembangannya konsep pemisahan kekuasaan sulit dilaksanakan, maka diusulkan perlu meyakini adanya keterkaitan antara tiga lembaga yaitu eksekutif, yudikatif dan legislatif.
Pengaruh paham demokrasi terhadap kehidupan masyarakat cukup besar, contohnya:
- perubahan sistem pemerintahan di Perancis melalui revolusi.
- revolusi kemerdekaan Amerika Serikat (membebaskan diri dari dominasi Inggris).
Macam-macam demokrasi pemerintahan yang dianut oleh berbagi bangsa di dunia adalah demokrasi parlementer, demokrasi dengan pemisahan kekuasaan dan demokrasi melalui referendum. Marilah kita bahas satu-persatu.
1.Demokrasi Parlementer, adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala negara.
Menurut Anda, apakah Indonesia pernah menganut pemerintah demokrasi Parlementer? Silahkan Anda diskusikan dengan teman-teman Anda. Dan silahkan lanjutkan dengan uraian materi berikutnya.
2.Demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan, dianut sepenuhnya oleh Amerika Serikat. Dalam sistem ini, kekuasaan legislatif dipegang oleh Kongres, kekuasaan eksekutif dipegang Presiden, dan kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung.
3.Demokrasi melalui Referendum
Yang paling mencolok dari sistem demokrasi melalui referendum adalah pengawasan dilakukan oleh rakyat dengan cara referendum. Sistem referendum menunjukkan suatu sistem pengawasan langsung oleh rakyat. Ada 2 cara referendum, yaitu referendum obligator dan fakultatif.
Referendum obligator atau wajib lebih menekankan pada pemungutan suara rakyat yang wajib dilakukan dalam merencanakan pembentukan UUD negara, sedangkan referendum fakultatif, menenkankan pada pungutan suara tentang rencana undang-undang yang sifatnya tidak wajib.
- bersifat langsung dari demokrasi Yunani Kuno dapat diselenggarakan secara efektif karena berlangsung dalam kondisi sederhana, wilayahnya terbatas serta jumlah penduduknya sedikit (kurang lebih 300 ribu jiwa dalam satu kota).
Ketentuan demokrasi yang hanya berlaku untuk warga negara resmi.
- Hanya bagian kecil dari penduduk.
Gagasan demokrasi Yunani hilang dari dunia Barat ketika Romawi Barat dikalahkakn oleh suku German. Dan Eropa Barat memasukkan Abad Pertengahan (AP).
Abad pertengahan di Eropa Barat dicirikan oleh struktur total yang feodal (hubungan antara Vassal dan Lord). Kehidupan sosial dan spiritual dikuasai Paus dan pejajabat agama lawuja. Kehidupan politiknya ditandai oleh perebutan kekuasaan antar bangsawan.
Dari sudut perkembangan demokrasi AP menghasilkan dokumen penting yaitu Magna Charta 1215. Ia semacam contoh antara bangsawan Inggris dengan Rajanya yatu John . Untuk pertama kali seorang raja berkuasa mengikatkan diri untuk mengakui dan menjamin beberapa hak bawahannya.
Trias Politica menganjurkan pemisahan kekuasaan, bukan pembagian kekuasaan. Ketiganya terpisah agar tidak ada penyalahgunaan wewenang. Dalam perkembangannya konsep pemisahan kekuasaan sulit dilaksanakan, maka diusulkan perlu meyakini adanya keterkaitan antara tiga lembaga yaitu eksekutif, yudikatif dan legislatif.
Pengaruh paham demokrasi terhadap kehidupan masyarakat cukup besar, contohnya:
- perubahan sistem pemerintahan di Perancis melalui revolusi.
- revolusi kemerdekaan Amerika Serikat (membebaskan diri dari dominasi Inggris).
Macam-macam demokrasi pemerintahan yang dianut oleh berbagi bangsa di dunia adalah demokrasi parlementer, demokrasi dengan pemisahan kekuasaan dan demokrasi melalui referendum. Marilah kita bahas satu-persatu.
1.Demokrasi Parlementer, adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala negara.
Menurut Anda, apakah Indonesia pernah menganut pemerintah demokrasi Parlementer? Silahkan Anda diskusikan dengan teman-teman Anda. Dan silahkan lanjutkan dengan uraian materi berikutnya.
2.Demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan, dianut sepenuhnya oleh Amerika Serikat. Dalam sistem ini, kekuasaan legislatif dipegang oleh Kongres, kekuasaan eksekutif dipegang Presiden, dan kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung.
3.Demokrasi melalui Referendum
Yang paling mencolok dari sistem demokrasi melalui referendum adalah pengawasan dilakukan oleh rakyat dengan cara referendum. Sistem referendum menunjukkan suatu sistem pengawasan langsung oleh rakyat. Ada 2 cara referendum, yaitu referendum obligator dan fakultatif.
Referendum obligator atau wajib lebih menekankan pada pemungutan suara rakyat yang wajib dilakukan dalam merencanakan pembentukan UUD negara, sedangkan referendum fakultatif, menenkankan pada pungutan suara tentang rencana undang-undang yang sifatnya tidak wajib.
Contoh Pelaksanaan
Demokrasi:



Posting Komentar