Jumat, 22 Februari 2013

Home » » Hakikat Demokrasi

Hakikat Demokrasi


A.  Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara ( eksekutif, yudikatif  dan legislatif ) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas ( independen ) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip check and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya ( konstituen ) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting yang lainnya, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh setiap maunusia, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih ( mempunyai hak pilih ).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih  kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana). Negara tersebut dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini disebabkan karena demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.










B.   Sejarah Perkembangan Demokrasi
Pertumbuhan demokrasi sangat ditentukan oleh pilar-pilarnya; partai politik yang sehat, tegaknya hukum, adanya penghormatan terhadap keragaman dan kemajemukan masyarakat, dan adanya sistem pembagian kekuasaan yang saling mengontrol antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Tak kalah penting ikut menentukan pertumbuhan demokrasi ke depan adalah dihormatinya hak asasi manusia dan adanya kemerdekaan setiap warga masyarakat untuk menyalurkan aspirasi politik dalam pemilihan umum dan proses-proses politik lain.

Dalam praktik demokrasi — dalam penyelenggaraan negara untuk mencapai masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur — kita sudah mengalami beberapa eksperimentasi. Yaitu Demokrasi Terpimpin, Demokrasi Parlementer, Demokrasi Presidensial, dan Demokrasi Pancasila.
Dari eksperimentasi demokratisasi itu, kini menggumpal tiga kesadaran masyarakat, terutama setelah melihat perbedaan antara janji dengan realisasi, idealisasi demokrasi anggota-anggota DPR dengan perilaku politik mereka. Kini pun jurang antara moralitas politik sebagai basis nilai tindak politis dengan politik uang makin dalam. Posisi-posisi strategis politis bisa mereka menangkan berkat uang, entah itu “uang gelap” atau “setengah gelap”. Semua terlihat jelas karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkannya ke panggung cita-cita dan wujud pemerintahan bersih dari korupsi.
Tiga kesadaran itu, pertama, masyarakat sadar bahwa politik tanpa moralitas sama saja dengan penghancuran bangsa dalam bernegara. Maka, pidato tentang cita-cita pun akan berbuah cibiran, ketidakpercayaan atau distrust. Masyarakat sadar bahwa kepentingan politik atau vested interest telah dicapai dengan menghalalkan segala cara; menabrak wilayah moralitas nilai. Nilai-nilai itu dimanipulasi dan dikhianati karena ingin memenangkan posisi-posisi kekuasaan, baik di politik, ekonomi, atau kebudayaan. Antara pidato dengan pelaksanaannya tidak menyentuh sama sekali dengan derita dan kesengsaraan masyarakat kecil.
Kedua, kini ada kesadaran masyarakat untuk membuka tabir-tabir selubung kepentingan antara kelompok-kelompok parpol dengan cendekiawan, dengan mencarikan solusinya. Perbedaan kepentingan di antara berbagai kelompok itu harus dicarikan titik temunya. Bagi DPR, muaranya adalah kepentingan konstituen. Intinya; rakyat butuh pangan, rakyat tidak ingin perutnya lapar. Karena itu, rakyat butuh pekerjaan.
Kesadaran ketiga adalah kedewasaan para pecinta Republik ini untuk merangkum refleksi perjalanan pilar-pilar demokrasi. Etos politik generasi 1908 dan generasi 1928 jelas-jelas menjadi contoh kesaksian sejarah bangsa ini bahwa politik tanpa moralitas adalah praktik hukum rimba.



C.        Macam-macam Demokrasi

Ada beberapa macam demokrasi yang perlu diketahui serta pengertian-pengertiannya, diantaranya : demokrasi langsung dan demokrasi tudak langsung.
a) Demokrasi langsung ialah demokrasi yang mengikutsertakan setiap negaranya dan permusyawaratan untuk menentukan setiap kebijakan-kebijakan umum.
b) Demokrasi tidak langsung ialah demokrasi secara tidak langsung diadakannya suatu system pemerintah atau demokrasi secara tidak dilaksanakannya melalui system melainkan melalui umum.
Dari kedua macam demokrasi tersebut kita dapat mengetahui mengapa demokrasi dapat terjadi.
Sejarah demokrasi berasal dari sistem yang berlaku di negara-negara kota (city state) Yunani Kuno pada abad ke 6 sampai dengan ke 3 sebelum masehi. Waktu itu demokrasi yang dilaksanakan adalah demokrasi langsung yaitu suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan politik dan dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negaranya yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas hal tersebut dimungkinkan karena negara kota mempunyai wilayah yang relatif sempit dan jumlah penduduk tidak banyak (kurang lebih 300 ribu jiwa). Sedangkan waktu itu tidak semua penduduk mempunyai hak :
- bersifat langsung dari demokrasi Yunani Kuno dapat diselenggarakan secara efektif karena berlangsung dalam kondisi sederhana, wilayahnya terbatas serta jumlah penduduknya sedikit (kurang lebih 300 ribu jiwa dalam satu kota).
Ketentuan demokrasi yang hanya berlaku untuk warga negara resmi.
- Hanya bagian kecil dari penduduk.

Gagasan demokrasi Yunani hilang dari dunia Barat ketika Romawi Barat dikalahkakn oleh suku German. Dan Eropa Barat memasukkan Abad Pertengahan (AP).

Abad pertengahan di Eropa Barat dicirikan oleh struktur total yang feodal (hubungan antara Vassal dan Lord). Kehidupan sosial dan spiritual dikuasai Paus dan pejajabat agama lawuja. Kehidupan politiknya ditandai oleh perebutan kekuasaan antar bangsawan.
Dari sudut perkembangan demokrasi AP menghasilkan dokumen penting yaitu Magna Charta 1215. Ia semacam contoh antara bangsawan Inggris dengan Rajanya yatu John . Untuk pertama kali seorang raja berkuasa mengikatkan diri untuk mengakui dan menjamin beberapa hak bawahannya.


Trias Politica menganjurkan pemisahan kekuasaan, bukan pembagian kekuasaan. Ketiganya terpisah agar tidak ada penyalahgunaan wewenang. Dalam perkembangannya konsep pemisahan kekuasaan sulit dilaksanakan, maka diusulkan perlu meyakini adanya keterkaitan antara tiga lembaga yaitu eksekutif, yudikatif dan legislatif.

Pengaruh paham demokrasi terhadap kehidupan masyarakat cukup besar, contohnya:
- perubahan sistem pemerintahan di Perancis melalui revolusi.
- revolusi kemerdekaan Amerika Serikat (membebaskan diri dari dominasi Inggris).
Macam-macam demokrasi pemerintahan yang dianut oleh berbagi bangsa di dunia adalah demokrasi parlementer, demokrasi dengan pemisahan kekuasaan dan demokrasi melalui referendum. Marilah kita bahas satu-persatu.
1.Demokrasi Parlementer, adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala negara.

Menurut Anda, apakah Indonesia pernah menganut pemerintah demokrasi Parlementer? Silahkan Anda diskusikan dengan teman-teman Anda. Dan silahkan lanjutkan dengan uraian materi berikutnya.
2.Demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan, dianut sepenuhnya oleh Amerika Serikat. Dalam sistem ini, kekuasaan legislatif dipegang oleh Kongres, kekuasaan eksekutif dipegang Presiden, dan kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung.
3.Demokrasi melalui Referendum
Yang paling mencolok dari sistem demokrasi melalui referendum adalah pengawasan dilakukan oleh rakyat dengan cara referendum. Sistem referendum menunjukkan suatu sistem pengawasan langsung oleh rakyat. Ada 2 cara referendum, yaitu referendum obligator dan fakultatif.

Referendum obligator atau wajib lebih menekankan pada pemungutan suara rakyat yang wajib dilakukan dalam merencanakan pembentukan UUD negara, sedangkan referendum fakultatif, menenkankan pada pungutan suara tentang rencana undang-undang yang sifatnya tidak wajib.




                    Contoh Pelaksanaan Demokrasi:
images.jpegindex.jpeg

            http://adf.ly/JzRTX
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2011. INFORMASI PENDIDIKAN: Hakikat Demokrasi . All Rights Reserved
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Template modify by Creating Website. Inspired from CBS News